Imigrasi Sabang Deportasi Lima WNA Iran

  • 19 Agt 2025 08:47 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang kembali melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Kali ini tindakan yang dilakukan berupa pendeportasian terhadap lima Warga Negara (WN) Iran awak kapal Khorramshahr Express.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan, langkah deportasi dilakukan pada Jumat lalu itu, dikarenakan kelima awak kapal asal Iran tersebut terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Demikian kedaulatan negara, tindakan tegas ini menjadi langkah efektif bagi pihaknya.

“Mereka berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) dan tidak mampu membayar biaya denda. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian serta usulan penangkalan,” ungkap Muchsin, Selasa (19/8/2025).

Muchsin juga mengimbau agar seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Sabang, memperhatikan masa berlaku izin tinggal masing-masing serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi menjelaskan bahwa proses pendeportasian dilakukan dengan menggunakan alat angkut milik mereka sendiri. “Selain dikenakan pendeportasian, kelima awak kapal juga ditangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu,” kata Ibnu.

Ia menambahkan, pihak Imigrasi Sabang secara rutin akan melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Sabang. Tujuannya, untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA di daerah tersebut tetap sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Ibnu, langkah pengawasan ini juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sabang dari potensi gangguan yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan WNA yang bermasalah.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....