Kantor Keuchik Cot Ba’u Digeledah APH
- 13 Agt 2025 19:18 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan di Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Langkah ini dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Cot Ba’u Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
Dalam enggeledahan yang digelar Rabu pagi dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., tersebut, berhasil ditemukan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan pengelolaan APBG yang sedang dalam proses penyidikan sejak November 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Mohamad Rizky, S.H., M.H., menyampaikan, penggeledahan ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini dilakukan demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
"Kegiatan penggeledahan yang kita lakukan ini turut mendapat dukungan penuh dari personel Kodim 0112/Sabang. Kehadiran aparat TNI bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman kepada tim penyidik dan pihak-pihak terkait selama proses berlangsung," ujar Rizky, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, tujuan penggeledahan adalah mencari dan mendapatkan dokumen tambahan yang sangat diperlukan dalam proses pembuktian dan penetapan calon tersangka. Selain itu, tim penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
"Penggeledahan dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Seluruh dokumen yang diperoleh langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik," terangnya lagi.
Kejari Sabang menegaskan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor, pihaknya akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Kejaksaan berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi aparatur gampong agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....