Peredaran Gelap Narkoba Ancam Stabilitas Bangsa

  • 03 Jul 2025 09:56 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Dampaknya merusak individu, keluarga, dan bahkan stabilitas nasional.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh, Kombes Pol. Zahrul Bawadi. SH., MM menjelaskan apa yang dimaksud dengan peredaran gelap. “Secara umum, narkotika ini peredarannya sudah ada aturan yang mengatur, dibolehkan untuk kepentingan kesehatan, pengetahuan dan penelitian. Masalahnya adalah Ketika masyarakat melakukan hal-hal yang berkaitan dengan narkotika diluar dari pada itu, itulah yang dinamakan peredaran gelap atau melanggar pada ketentuan,” ujarnya dalam dialog bersama Pro 4 Banda Aceh dengan topik Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan & Rehabilitasi, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa narkotika ini merupakan kejahatan yang melintasi batas wilayah. “Di pusat itu sudah ada kerja sama dengan negara-negara tertentu, terutama negara yang termasuk dalam wilayah segitiga emas, yaitu Laos, Myanmar dan Thailand. Jadi, secara umum sudah terdeteksi negara-negara yang penghasil narkotika,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa Indonesia sangat dekat dengan segitiga emas, dan inilah yang menyebabkan mudahnya mereka masuk ke wilayah perairan Indonesia, karena saat ini Indonesia termasuk pasar narkotika.

Ia menekankan bahwa sosialisasi narkotika kepada masyarakat sangat penting dalam melawan peredaran barang tersebut. “Pencegahan merupakan kekuatan untuk melawan narkotika. Narkotika ini siklusnya supply and demand, pada saat barang tidak diminta, maka barang tidak akan laku. Makanya kita harus terus memberikan edukasi kepada orang tua, anak, masyarakat, lingkungan, agar tidak mendekati dan tidak membeli narkoba, sehingga peredaran gelap narkoba tidak tumbuh subur di daerah kita,” tambahnya.

Nah, bagaimana jika sudah kecanduan?

Maka, tidak ada jalan lain, pecandu narkotika harus menjalani rehabilitasi. “Berbeda dengan bandar narkotika, yang terkena pasal hukum pidana, pecandu dan penyalahguna dianggap sebagai korban. Oleh karena itu, apabila seseorang sudah terkena jerat narkoba, mereka harus menjalani rehabilitasi agar dapat sembuh dari ketergantungan narkoba dan kembali hidup normal.” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....