Imigrasi Sabang Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Jenis Visa

  • 09 Jun 2025 11:38 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang terus mengintensifkan edukasi kepada Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke wilayah Sabang, khususnya yang menginap di titik-titik destinasi wisata. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Ibnu Riadi, saat diwawancarai RRI menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap penggunaan jenis visa sesuai tujuan kunjungan.

Menurut Ibnu, arahan tegas dari Kepala Kantor Imigrasi Muchsin Miralza menjadi landasan utama dalam upaya pembinaan ini. Dikatakan, fenomena penyalahgunaan visa oleh beberapa WNA, terutama yang datang dengan visa wisata namun justru bekerja di lapangan masih marak terjadi di Indonesia.

“Kami terus memberikan edukasi kepada WNA agar menggunakan visa sesuai dengan maksud dan tujuan mereka datang ke Indonesia. Visa wisata untuk berwisata, visa kerja untuk bekerja, dan begitu juga visa pendidikan atau penyatuan keluarga harus sesuai peruntukan,” ucap Ibnu, Senin (9/6/2025).

Tak hanya WNA, pihaknya juga mengingatkan para penjamin, khususnya pemilik atau pengelola penginapan, untuk tidak abai terhadap tanggung jawab mereka. Tegasnya, setiap penjamin, baik itu hotel maupun pemondokan, wajib melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari sistem pengawasan kami yang berbasis hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Laporan tersebut akan kami rekap secara bulanan, triwulanan, hingga tahunan dan disampaikan kepada pimpinan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan dan langkah lanjutan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pelaporan melalui APOA harus dilakukan secara berkala oleh penjamin. Proses ini menjadi rujukan penting dalam pengawasan imigrasi. Selain data kedatangan dan keberangkatan WNA, pihak imigrasi juga mencatat jenis izin tinggal seperti ITK, ITAS, visa on arrival, serta visa penanaman modal asing (PMA).

Aplikasi APOA sendiri dirancang agar dapat digunakan oleh setiap penjamin yang memiliki akun resmi. Dalam hal ini, yang didaftarkan bukan hanya nama penginapan, tetapi juga email resmi institusi tersebut.

Di akhir wawancara, Ibnu berharap seluruh stakeholder yang terlibat dalam penerimaan dan penjaminan WNA dapat bekerja sama dengan baik. Tandasnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang ingin menciptakan suasana Sabang yang nyaman, aman, dan tetap dalam koridor hukum keimigrasian, sehingga menciptakan kenyamanan bersama, baik masyarakat lokal maupun para wisatawan asing.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....