Kejari Sabang Edukasi Bahaya Judi Online di Sekolah

  • 03 Jun 2025 13:33 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk edukasi hukum kepada generasi muda. Kegiatan yang digelar pada Selasa (03/06/2025) tersebut berlangsung di Aula SMKN 1 Sabang, dengan mengangkat tema “Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda”.

Kegiatan dimulai sekira pukul 09.30 WIB dan dihadiri para siswa serta dewan guru SMKN 1 Sabang itu, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, didampingi Jaksa Fungsional Fajar Qadri. Pada kesempatan itu Mohamad Rizky menyampaikan pentingnya peran pelajar sebagai generasi penerus bangsa untuk menjauhi praktik judi online yang kini kian marak dan mudah diakses, terutama melalui ponsel pintar.

“Judi online sering menjanjikan keuntungan besar namun realitanya banyak menjerumuskan anak muda ke dalam lingkaran kecanduan, kerugian finansial, bahkan penyimpangan perilaku seperti penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi ancaman serius bagi masa depan mereka,” tegas Rizky.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan dalam praktik ini dapat berdampak hukum, termasuk tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang berpotensi menghambat karier di sektor pemerintahan. Untuk itu, Ia mengingat para siswa untuk mempertimbangkan kembali, bila hendak melakukan aktivitas melanggar hukum tersebut.

Tambah Rizky, pada kesempatan itu Jaksa Fungsional Fajar Qadri, juga memaparkan sisi hukum dari perjudian online. Ia menjelaskan aturan yang mengikat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024, serta Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Pemaparan ini mendapat perhatian serius dari peserta yang antusias mengajukan pertanyaan seputar konsekuensi hukum dan langkah pencegahannya. Tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, termasuk pelajar sebagai bagian dari upaya preventif terhadap tindak pidana."

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Sabang Yusmiwati mengapresiasi langkah edukatif yang dilakukan Kejari Sabang. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dan relevan dengan kondisi saat ini.

“Edukasi hukum tentang bahaya judi online sangat penting, karena aksesnya begitu mudah hanya melalui ponsel. Kami berharap siswa dapat lebih waspada dan tidak terjerumus,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 junto UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....