Razia Knalpot Brong di Banyumas, Ratusan Kendaraan Ditindak

  • 09 Jun 2026 11:35 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas terus menggencarkan penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, IPTU Metri Zul Utami, mengatakan hingga akhir Mei 2026 pihaknya telah menindak sekitar 249 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Selama bulan Mei kami sudah menindak sekitar 210 kendaraan, kemudian bertambah lagi sekitar 35 kendaraan. Jadi totalnya sekitar 249 kendaraan,” ujarnya.

Menurut Metri, mayoritas pelanggar merupakan remaja usia pelajar yang kerap berkumpul dan berkonvoi pada malam hari. Oleh karena itu, patroli dan penindakan lebih diintensifkan pada malam akhir pekan serta waktu-waktu yang rawan terjadi pelanggaran.

Ia menjelaskan, banyak pelanggar berasal dari luar wilayah Kota Purwokerto, seperti Cilongok, Purbalingga, Banjarnegara, Cilacap hingga Wangon. Selain menggunakan knalpot brong, sebagian kendaraan juga tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan.

Metri menegaskan penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Suara yang bising membuat masyarakat tidak nyaman. Selain itu, pengendara knalpot brong cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Untuk menekan pelanggaran tersebut, Satlantas Polresta Banyumas mengombinasikan upaya preventif dan represif. Sosialisasi dilakukan ke sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA serta kepada masyarakat, sementara penindakan dilakukan melalui patroli rutin dan hunting system.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk sepeda motor dikenakan Pasal 285 Ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat diatur dalam Pasal 286 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu,” jelasnya.

Satlantas Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar, untuk tidak menggunakan knalpot brong demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama di jalan raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....