Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Sultan

  • 03 Jun 2026 05:17 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial W (51) dengan modus mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid II. Melalui kegiatan kajian keagamaan yang digelar secara rutin, tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan para pengikutnya untuk memperoleh keuntungan finansial.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan korban berinisial AS awalnya mengenal tersangka melalui pengobatan bekam sebelum akhirnya mengikuti kajian yang diselenggarakan di kediaman pelaku. Dalam kajian tersebut, korban diyakinkan bahwa kebun sawit miliknya di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga tersangka sehingga hasil usahanya dianggap haram dan harus dibersihkan dengan menyerahkan sejumlah uang.

Menurut Petrus, tersangka juga menjanjikan berbagai keuntungan spiritual kepada para peserta kajian, mulai dari hadiah umrah hingga pemberangkatan haji gratis. “Atas dasar kepercayaan yang terbentuk melalui proses serta didorong oleh keinginan korban untuk membersihkan harta dan mendapatkan ibadah haji secara gratis yang dijanjikan oleh pelaku, korban kemudian menanyakan kepada pelaku apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Polisi mencatat korban telah menyerahkan uang secara bertahap yang totalnya mencapai Rp50,8 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan pihak yang berkaitan dengannya dengan dalih royalti hasil panen sawit, pembersihan harta, hingga bantuan kepada anggota kajian yang mengalami kesulitan ekonomi.

Selain mengusut unsur pidana penipuan, Polresta Banyumas juga menggandeng tim tabayun yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, MUI, dan FKUB Banyumas untuk menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan penodaan agama. Tim tersebut melakukan klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor guna memperoleh gambaran utuh mengenai aktivitas dan pernyataan yang disampaikan tersangka.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banyumas, Mintaraga Eman Surya, mengatakan hasil tabayun belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya aliran sesat maupun unsur penodaan agama. “Belum ditemukan atau tidak ditemukan hal-hal yang secara tegas dan jelas bertentangan atau memenuhi kriteria aliran dan faham menyimpang ataupun unsur penodaan dan penistaan agama,” katanya.

Meski demikian, MUI merekomendasikan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tidak menyampaikan pemahaman keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap klaim-klaim yang tidak dapat dibuktikan, termasuk janji haji gratis, pembersihan harta, maupun pengakuan sebagai keturunan tokoh atau bangsawan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....