Pakar Hukum Ingatkan Masyarakat Waspadai Kekerasan Berbasis Gender Online

  • 01 Jun 2026 17:12 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Pakar Ilmu Hukum Universitas Wijayakusuma (Unwiku), Dr. Ikama Dewi Setia Triana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kekerasan tidak lagi hanya terjadi secara fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital. Perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban.

Menurut Ikama, bentuk KBGO sangat beragam mulai dari perundungan daring, penguntitan digital, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin. Kondisi itu dapat menimbulkan tekanan psikologis maupun kerugian sosial bagi korban. “Ketimpangan relasi kuasa yang terjadi di dunia nyata sering terbawa ke ruang digital sehingga kelompok rentan lebih mudah menjadi sasaran,” ujarnya dalam Dialog Interaktif Pro 1 RRI Purwokerto.

Ia menjelaskan pemerintah telah menyediakan sejumlah instrumen hukum untuk melindungi korban. Regulasi tersebut di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “UU TPKS secara tegas mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik sehingga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban,” katanya.

Namun demikian, masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus yang dialaminya. Salah satu penyebabnya adalah adanya stigma dan kecenderungan menyalahkan korban di masyarakat. “Victim blaming masih menjadi hambatan besar karena membuat korban takut mencari keadilan,” ungkapnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....