KBRN, Purbalingga : Beberapa upaya pencegahan dilakukan Jajaran Kejaksaan negeri kabupaten Purbalingga untuk menekan sengketa dan kasus tanah di Purbalingga . Kasi Intelijen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana, SH menyebut, di Kejari Purbalingga sudah dibentuk Tim mafia tanah yang tugasnya melakukan upaya preventif salahs atunya melalui media. Hal itu diungkapkan Bambang Wahyu Wardhana, SH dalam Dialog Jaksa menyapa Kamis (20/1/2022) di RRI Purwokerto .
Tim ini kata Bambang siap menerima aduan masyarakat .
“ warga masyarakat yang jadi korban bisa melaporkan ke tim.Misal ada indikasi perbuatan mengarah ke melawan hokum atau tindak pidana lain terkait tanah.Bisa memalsukan surat atau menggunakan surat tanah tanpa ijin dan banyak lagi.”ungkapnya
Menurut Kasi intel Bambang pula, pihaknya memiliki SOP seperti apa penanganannya .Masyarakat dihimbau juga perlu teliti saat mengurus tanah misalnya mengecek ke petugas soal keaslian surat tanah.
“apakah yang dilakukan oleh oknum yang menawarkan anah itu wajar atau tidak, kemudian keaslian surat surat itu perlu lebih dahulu dicek keakuratannya “ imbuhnya .
Menjawab pertasnyaan RRI kasus mafia tanah di Purbalingga, Jaksa fungsional Fahmi Idris, SH mengungkapkan, hingga saat ini belum ada, baru di wilayahnya .
“ hanya terakhir kasus penebangan pohon milik tanah Perhutani diklaim oknum sebagai tanah milik seseorang . Kemudian juga persaingan pejabat pembuat akta tanah. Ini yang perlu kehati hatian. “ tuturnya
Fahmi Idrsi , SH mengungkapkan, jika pihaknya menemukan ada pemalsuan sertifikat tanah tetap diusut meski tidak ada kerugian Negara .
Kejari Purbalingga juga sudah membuka nomor aduan hot line untuk menerima aduan soal apa saja termasuk soal tanah di nomor 081386127347 .
“mafia tanah tidak semua bersinggungan dengan korupsi.Jadi butuh koordinasi jika membeli tanah. Tanyakan dulu ke pihak pemerintah desa, kemudian ke kantor Badan Pertanahan “ imbuhnya .
(IND )
0 Komentar