Terjerat Kasus Gratifikasi, KPK Perpanjang Pelarangan ke Luar Negeri Walikota Dumai
Zulkifli disangkakan sebagai pemberi suap dan gratifikasi senilai Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan kawannya. Suap diberikan terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Dalam kasus tersebut KPK menyatakan Zulkifli telah menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Kasus yang melibatkan Zulkifli tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Mei 2018, di Jakarta.
Perkara ini bermula pada Maret 2017, saat Zulkifli bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Hal itu pun disanggupi oleh Yaya dengan permintaan FEE sebesar 2 persen.
Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Reply Hide replies Edit Delete Ban