Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak
KBRN Jakarta : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri pemuda dan Olah raga Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hakim Elfian, yang memimpin sidang tesebut, permohonan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu tidak tepat dan harus ditolak.
"Menimbang bahwa dengan sejumlah pertimbangan tersebut maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," ungkap Hakim Elfian, di ruang sidang HR Purwoto S Ganda Subrata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019)
Elfian mengatakan permohonan yang ditolak antara lain keberatan pihak pemohon atas penetapan tersangka yang dianggap merugikan dan melanggar prosedur hukum
Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi ahli dan fakta yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon maka hakim menganggap tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka Imam Nahrawi
Sementara itu kuasa hukum Imam Nahrawi , Saleh SH MH menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya meski menghormanti putusan pengadilan tapi dengan berbagai catatan
"Ini kan sidang terbuka yang disaksikan oleh banyak orang termasuk teman media juga yang kami tahu bukti bukti yang diajukan KPK itu berita acara permintaan keterangan diranah penyelidikan lalu untuk penyidikan mereka hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan dan satu bukti surat dan keterangan saksi serta kuitansi yang tidak ditandatangani oleh sekjen KOno Ending Fuad Hamidi hanya oleh Jhony E Awoy dan ini kami nggak bisa terima, " katanya pada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dijelaskannya bukti bukti yang diajukan KPK dalam persidangan pra peradilan ini tidak sempurna.
"Ada bukti kwitansi yang diajukan KPK terkait sejumlah uang yang di terima pihak Kemenpora tetapi buktikan kuitansi tersebut janggal karena hanya ditandatangani oleh Bendahara umum KONI Jhony E Awoy tanpa ditandatangani oleh Sekjend KONI Ending puas Hamidi padahal dalam kuitansi tersebut tertera nama Ending Fuad Hamidi jadi jelas bahwa bukti kuitansi penyerahan uang ini tidak sempurna dan seharusnya ini menjadi bahan pertimbangan namun hakim sudah memutus lain, " pungkasnya.
Reply Hide replies Edit Delete Ban