Richard M.Steers (1985) menyebutkan beberapa faktor yang berkepentingan dalam upaya mengidentifikasi kualitas pelayanan publik antara lain : variabel karakteristik organisasi, variabel karakteristik lingkungan, variabel karakteristik pekerja/aparat, variabel karakteristik kebijaksanaan, dan variabel prakatek-praktek manajemennya.
Pasal 2 Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas:
- kebangsaan;
- kemanusiaan;
- kerakyatan;
- keadilan;
- keteladanan;
- kehati-hatian;
- keobjektifan;
- keterbukaan;
- kesetaraan; dan
- timbal balik.
Berdasarkan asas asas yang terpaparkan dalam kaedah hukum tertulis sebagaimana pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dalam penjelasan pasal 2 tersebut ditegaskan, bahwa Huruf g Yang dimaksud dengan ‘’keobjektifan’’ adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, murni, tidak memihak, selektif, dan akuntabel.
Huruf h Yang dimaksud dengan ‘’keterbukaan’’ adalah bahwa pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.
PERMASALAHAN
Berdasarkan fokus penelitian diatas, maka diajukan perumusan masalah sebagai berikut :
- Bagaimana Pelaksanaan Kaedah Peraturan perundang –undangan Pemberian gelar Kepahlawanan sesuai standar prosedur hukum administrasi negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009?
- Bagaimana kaedah kedah hukum Administrasi Negara khususnya berkaitan dengan pasal 31 ayat (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan. pasal 31 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (PP Nomor 1 Tahun 2010)?
0 Komentar