Pelaksanaan Kaedah Peraturan Perundang-Undangan Pemberian Gelar Kepahlawanan Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2010 Jo UU Nomor 20 Tahun 2009 Analisis Hukum Administrasi Negara
Oleh Turiman, SH., MHum
Identifikasi Permasalahan Kaedah Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Definisi gelar yang dimaksudkan dalam materi muatan peraturan perundangan, yakni bahwa Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan KARYA yang luar biasa kepada bangsa dan negara (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2009 dan pasal 1 angka 1 PP Nomor 1 Tahun 2010.(5 Januari 2010).
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tersebut diatas adalah diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 bahwa Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan oleh PEMERINTAH DAERAH sebagai tugas pembantuan.
Berkaitan dengan tugas pembantuan Pasal 6 ayat (2) menyatakan , bahwa Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
Standar Prosedur Usulan Gelar Pahlawan Sultan Hamid II
Aspek Hukum pelayanan publik dalam kaedah penerapan peraturan perundang-undangan mengakibatkan :
- Terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya;
- Timbulnya ketidakpastian hukum;
- Peraturan perundang-undangan tidak terlaksana secara efektif dan efisien
- Disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur.
0 Komentar