Polres Singkawang Bantah Penyelundupan Emas di Bandara Singkawang
- 04 Jul 2026 15:40 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang - Polres Singkawang menggelar konferensi pers atas beredarnya pemberitaan hoaks terkait dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang. Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan menyampaikan, bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.05 WIB saat empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Singkawang.
Petugas Aviation Security (Avsec) menemukan perhiasan emas di dalam dua tas ransel milik penumpang dan hanya memperoleh surat jalan sebagai dokumen yang ditunjukkan saat pemeriksaan awal.
"Sesuai prosedur, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai dan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat penumpang selanjutnya dibawa ke Polres Singkawang guna proses pendalaman terkait asal-usul barang dan kelengkapan administrasi," ucap Dody, dalam siaran resminya, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dia menegaskan bahwa hasil penyelidikan membuktikan emas yang dibawa keempat orang tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi penyidik.
"Berdasarkan hasil pendalaman, seluruh dokumen dapat dibuktikan keabsahannya. Pada saat pemeriksaan di bandara memang hanya ditunjukkan surat jalan, namun setelah proses penyelidikan, dokumen pendukung lainnya berhasil ditunjukkan sehingga asal-usul barang dinyatakan legal," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa perusahaan membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas dari luar Kalimantan untuk dipasarkan di Pontianak dan Singkawang. "Sekitar 2 kilogram telah terjual di Pontianak, sehingga saat dilakukan penimbangan resmi pada Senin 29 Juni 2026, dengan disaksikan pihak bandara, berat emas yang tersisa tercatat mencapai 8.307,69 gram atau sekitar 8,3 kilogram," katanya.
Dody menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana maupun indikasi keterlibatan kepolisian sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut maupun menyita barang yang dibawa.
Baca juga: Empat Mobil Sitaan Kasus Aseng Dikirim dari Pontianak ke Kejaksaan Agung RI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....