KBRN, Pontianak : Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak mencatat selama 2020-2021 masyarakat melakukan pelanggaran pengguna Frekuensi Radio Broadband Wireless Accses (WBA) sekitar 60 pengguna. Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak mendata di tahun 2021 berhasil mengamankan dan memusnahkan perangkat atau alat-alat telekomunikasi, diantaranya Internet Service Provider (ISP) Pemancar.
“Karena ketidaktahuan tentang penggunaan frekuensi yang digunakan untuk internet yang ISP ISP yang digunakan oleh masyarakat, sehingga kami ingin menyampaikan bahwa pentingnya penggunaan frekuensi sesuai peruntukannnya diakibatkan pelanggaran yang dilakukanm, kami mendapat aduan dari BMKG terutama untuk radar cuaca terjadi gangguan diakibatkan karena frekuensi yang digunakan oleh para pengguna Internet servie provider (ISP) itu mengganggu frekuensi penerbangan,”papar Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak, Boby Satrio di Pontianak, Jumat (24/6/2022).
Boby Satrio mengatakan, tindakan yang dilakukan adalah pengamanan sesuai dengan undang-undang 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak ini menyampaikan kepada masyarakat bahwa sosialisasi sangat penting dilakukan , karena Balmon sendiri ingin mengurangi dan menghindari gangguan penerbangan sehingga penindakan dan penegakkan hukum dari pelanggaran ini tidak terjadi lagi di Kalimantan Barat.
“Kami terus melakukan pembinaan dan ada beberapa yang kami bina terutama saya kasih peringatan, karena yang melakukan pemain-pemain lama juga, tetapi setelah kami nanti melakukan pembinaan dua tiga kali masih tetap melakukan pelanggaran, kami akan melakukan proses penindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Balmon Pontianak,”tegas Boby Satrio.
Ia menyebut di tahun 2022 ini baru dua yang melakukan pelanggaran, tetapi masih dalam teraf pembinaan. Dan kalau memang hal ini masih tetap dilakukan, kami akan melakukan Tindakan tegas berupa proses yang dilakukan sesuai Undang undang 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan ada sanksi pidananya.
0 Komentar