KBRN, Pontianak : Direktorat reserse narkoba Polda Kalbar melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tersangka kasus narkoba dan berhasil menyita lebih dari 2 Milyar rupiah aset tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkoba
Aset senilai 2 Milyar rupiah ini berhasil disita dari dua orang tersangka, masing-masing RD alias DK yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 2 A Singkawang dan AH warga Kota Singkawang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menyampaikan, dari tersangka RD alias DK, pihaknya menyita 3 unit rumah atas nama tersangka yang berada di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, dan uang dalam rekening tabungan berjumlah 165 juta rupiah, dengan tafsiran seluruh asetnya mencapai 680 juta rupiah.
“Kronologis ditetapkannya AH yang merupakan warga binaan berdasarkan pengungkapan kasus pada 11 maret 2022 dengan tersangka bernama Sherlyus Bharata dengan barang bukti 41 paket sabu siap edar,” ungkap Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Barang yang didapat dari pengembangan papar Kombes Pol Yohanes Hernowo berasal dari Sherlyus diakui didapat dari tersangka bernama Tesar dan terkuak pula keterlibatan RD alias Dk yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas 2 A Singkawang tersebut.
"Dari hasil pengungkapan RD alias DK memiliki 6 rekening atas nama orang lain, dan dari hasil penyelidikan tim mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan tidak sesuai dengan profil dari RD alias DK ini yang sudah lama menjalani hukuman di Lapas,'"ungkapnya.
Diduga RD alias DK ini sudah mengendalikan transaksi Narkotika dari dalam Lapas sejak tahun 2018 lalu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 3 / 4 Undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 20 Milyar.
0 Komentar