Kuasa Hukum Abdul Wahid Soroti Kesaksian Saksi Mahkota

  • 04 Jun 2026 21:58 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Tim penasihat hukum terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyoroti keterangan saksi mahkota yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 4 Juni 2026.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan saksi meringankan untuk agenda persidangan selanjutnya.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan saksi mahkota perlu dicermati karena saksi yang dihadirkan memiliki posisi ganda, yakni sebagai saksi dalam persidangan sekaligus berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut Kemal, kondisi itu perlu menjadi perhatian karena seorang terdakwa pada prinsipnya memiliki hak untuk membela dirinya sendiri, sehingga keterangannya harus diuji secara cermat dengan alat bukti lain yang mendukung.

"Ketika seseorang memiliki status sebagai terdakwa, tentu ada hak-hak yang melekat padanya. Karena itu, keterangan yang diberikan juga harus dilihat secara proporsional dan didukung fakta serta alat bukti lain," ujar Kemal usai persidangan.

Kemal juga menilai bahwa sepanjang proses persidangan yang telah berjalan, belum terdapat fakta-fakta yang menurut pihaknya dapat memperkuat dakwaan terhadap kliennya.

"Sebagian besar saksi sudah dihadirkan dan persidangan terbuka untuk umum. Dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, kami menilai tuduhan yang disampaikan belum terbukti sebagaimana yang didakwakan," katanya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli gubernur serta Muh Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau sebagai saksi.

Kemal mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi meringankan dalam dua pekan mendatang.

Selain menghadirkan saksi, tim penasihat hukum juga menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen, barang bukti, hingga keterangan ahli untuk memperkuat pembelaan.

“Kami akan menghadirkan saksi serta ahli sesuai bidang keahliannya agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....