KBRN, Pekanbaru : Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak tahun 2020 di Riau sebesar Rp 14,16 triliun atau mencapai 98,51 pesren dari target. Realisasi itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019.
"Maka dengan berakhirnya tahun 2020, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo, saat perwakilan kementerian keuangan di Provinsi Riau menyampaikan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran triwulan empat tahun 2020 dan langkah strategis Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (AOBN) tahun 2021, Senin (18/1/2021).
Dikatakan, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun Kanwil DJP Riau di Tahun 2020 sebesar Rp 14,16triliun atau dengan capaian sebesar 98,51 persen dari target Rp 14,38 triliun.
"Kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak di wilayah provinsi Riau, namun demikian membaiknya harga hasil komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," ujarnya sambil merincikan capaian masing-masing KPP.
Dikatakan, program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19 dimanfaatkan oleh 40.981 Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp 559,83 milyar, dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929 WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.
"Beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan capaian penerimaan pajak selama tahun 2020, diantaranya adalah meningkatkan pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan pada Kantor Pelayanan Pajak," katanya.
Selain itu, kerjasama dengan Kanwil DJPb Riau dalam sosialisasi dan pengawasan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait implementasi NPWP instansi pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait teknis pelaksanaan Joint Collection atas Tunggakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor di Wilayah Provinsi Riau. Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19, sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mengamankan penerimaan pajak, meningkatkan kualitas penggalian potensi dan memaksimalkan hasil kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021, menetapkan strategi program kegiatan pengawasan Wajib Pajak berdasarkan peningkatan kinerja, potensi dan karakteristik wilayah kerja dengan 3 tema strategi.
"Yaitu Peningkatan Produktivitas Pegawai, perluasan Basis Pajak, peningkatan Kinerja Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Sektoral dan CRM," ungkapnya.
Pada Triwulan I Tahun 2021 ini, beberapa pelaksanaan program kerja yang menjadi prioritas Kanwil DJP Riau adalah meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2021 ataupun Wajib Pajak Badan dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 30 April 2021, bekerjasama dengan 14 Tax Center dan 6 Perguruan Tinggi sebagai organisasi mitra dalam pelaksanaan program Relawan Pajak, yang juga akan melibatkan organisasi non mahasiswa dalam upaya peningkatan layanan asistensi dan penyebarluasan informasi perpajakan khususnya penyampaian SPT Tahunan dan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Bea Meterai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020. (TS)
0 Komentar