Kejari Donggala Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Perumda Uwe Lino
- 11 Jun 2026 05:49 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala tahun 2021-2025. Kedua tersangka masing-masing berinisial I dan M.
"Jadi, tersangka I ini merupakan Direktur Perumda Uwe Lino dan M sebagai Kepala Seksi Keuangan di Perumda Uwe Lino, " kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala Rinto di Donggala, Rabu, 10 Juni 2026.
Rinto mengatakan penetapan kedua tersangka setelah memenuhi syarat formil dan nonformil. Keduanya juga langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Negara Donggala selama 20 hari ke depan, mulai 9 sampai 28 Juni 2026," ujar dia.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset kendaraan bermotor dan surat tanah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut.
"Sebanyak 254 aset saat itu kami sita, seperti satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hitam, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, tiga surat tanah, dua perhiasan, 10 unit alat elektronik serta uang tunai senilai Rp850 juta," ujarnya.
Kejari Donggala menerima laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Perumda Uwe Lino dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan tersangka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....