Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Pria di Tavanjuka

  • 09 Jun 2026 15:42 WIB
  •  Palu
Poin Utama
  • Satresnarkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu
  • Diamankan di wilayah Kota Palu pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA
  • Petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,172 gram
  • Masyarakat diajak memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan

RRI.CO.ID, Palu - Satresnarkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Seorang pria berinisial AZ (46) diamankan petugas di kawasan Jalan Darma Putra Lorong III, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, setelah diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,172 gram serta satu buah sendok sabu sebagai alat bantu.

Kepala Polresta Palu melalui Kasat Narkoba, Kompol Usman, menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka AZ di wilayah tersebut. Tim Lidik Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di lokasi kejadian.

"Dari itu, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Usman.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk, Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

AZ diduga memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk dikonsumsi, sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut, guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

Mewakili Kapolresta, Usman pun menegaskan komitmen jajaran dalam memberantas peredaran narkoba. Sekaligus, mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu, guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Palu serta wilayah sekitarnya. (KA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....