Hari Pertama Bertugas, Kajati Sulteng Pimpin Restoratif Justice
- 05 Mei 2026 10:49 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilaksanakan secara daring bersama Dir Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Senin, 4 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara pidana, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ekspose tersebut membahas dua perkara yang diajukan oleh satuan kerja daerah, yakni dari Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong ," ungkap Kajati Sulteng, Senin, 4 Mei 2026.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka atas nama Husna alias Una, sedangkan perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka atas nama Fandi, yang disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Melalui Ekspose Restoratif Justice, bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat," jelasnya.
Diharapkan, setiap permohonan penghentian penuntutan yang diajukan benar-benar memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian dapat tercapai secara optimal. Kedua perkara disetujui penghentian penuntutannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....