Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,85 Miliar

  • 20 Mei 2026 14:39 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 29 kasus
  • Polisi mengamankan 49 tersangka dari jaringan narkotika lintas wilayah
  • Barang bukti bernilai Rp2,85 miliar diperkirakan menyelamatkan 62.393 jiwa

RRI.CO.ID, Palembang - Polda Sumatera Selatan memusnahkan ribuan gram narkotika hasil pengungkapan 29 kasus selama Mei 2026. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp2,85 miliar dan menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Mapolda Sumsel, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan itu menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam penanganan kasus peredaran gelap narkotika.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlastro Sinaga mengatakan pengungkapan dilakukan melalui operasi di sejumlah daerah. Polisi mengamankan 49 tersangka yang diduga terlibat sebagai bandar, pengedar, dan kurir narkotika.

“Pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian operasi penindakan di sejumlah kabupaten dan kota,” ujarnya. Ia mengatakan jaringan yang diungkap berasal dari peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera Selatan.

Wilayah Polrestabes Palembang mencatat pengungkapan kasus terbanyak dengan sembilan laporan polisi. Pengungkapan lain dilakukan di Musi Banyuasin, PALI, Ogan Ilir, Muara Enim, hingga Ogan Komering Ilir.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 4.300,1 gram sabu dan 719 butir ekstasi. Aparat juga mengamankan 17.553,25 gram ganja kering serta 40 mililiter cairan etomidate.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan proses persidangan. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan menggunakan metode penghancuran dan pembakaran sesuai prosedur hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu dan 680 butir ekstasi. Polisi juga memusnahkan 17.552,85 gram ganja kering serta 28 mililiter cairan etomidate.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Menurutnya, kepolisian berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” katanya. Ia menegaskan pengawasan distribusi narkotika akan terus diperkuat bersama pemangku kepentingan terkait.

Polda Sumsel memperkirakan pengungkapan kasus tersebut mampu menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari ancaman narkoba. Kepolisian juga memperkuat patroli siber dan pengembangan penyidikan untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika.

Sinergi bersama masyarakat dinilai penting dalam menekan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....