Perda Disabilitas Perkuat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalteng

  • 13 Agt 2026 21:11 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangkaraya - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dinilai penting untuk diwujudkan di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Hal tersebut mengemuka dalam dialog interaktif “Kalteng Menyapa” RRI Palangka Raya, pada Selasa, 11 Agustus 2026 yang membahas pentingnya regulasi sebagai payung hukum dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang.

Manajer Proyek Penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Mulyansyah, mengatakan perda diperlukan sebagai landasan hukum bagi penyandang disabilitas sekaligus memastikan pemenuhan hak mereka tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan, tetapi juga kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas, pelayanan publik, dan bidang lainnya.

“Perda disabilitas tentu saja menjadi landasan, menjadi payung hukum bagi teman-teman disabilitas. Perda ini mencakup hajat hidup teman-teman disabilitas, tidak hanya pendidikan tapi semua bidang,” ujar Mulyansyah.

Menurut Mulyansyah, proses penerbitan Perda Disabilitas di Barito Selatan saat ini telah memasuki tahap sekitar 80 hingga 90 persen. Tahapan yang telah dilakukan antara lain forum group discussion (FGD), harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta pembahasan bersama DPRD. Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan anggaran akibat efisiensi yang terjadi di daerah. Sementara itu, penyusunan perda di Kotawaringin Timur masih terus didorong dengan harapan dapat terealisasi pada 2027.

Technical Assistant Penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Yaskiel Parudani, menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus dilibatkan secara aktif dalam seluruh tahapan penyusunan regulasi. Keterlibatan tersebut diperlukan agar isi perda benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat disabilitas di daerah, bukan sekadar menyalin aturan dari daerah lain atau regulasi tingkat nasional.

“Pastikan keterlibatan penyandang disabilitas di dalam penyusunan Perda, di dalam penyusunan undang-undang dan di dalam penyusunan berbagai aturan. Karena penyandang disabilitas yang mengerti. Ada prinsip dalam perjuangan disabilitas yaitu nothing about us without us,” kata Yaskiel.

Ia menjelaskan, substansi perda idealnya mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta aksesibilitas infrastruktur dan pelayanan publik. Regulasi juga diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas dan meningkatkan kapasitas petugas pelayanan agar mampu memahami kebutuhan penyandang disabilitas.

Para narasumber berharap pemerintah kabupaten, kota, dan Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan terhadap percepatan penerbitan perda disabilitas. Mulyansyah dan Yaskiel menilai regulasi tersebut bukan hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas saat ini, tetapi juga menjadi langkah antisipatif karena setiap orang berpotensi mengalami kondisi disabilitas. Dengan adanya perda di seluruh daerah, pemenuhan hak, kesetaraan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah diharapkan dapat diwujudkan secara lebih menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....