Hasil Identifikasi, Korban Tenggelam Tidak Bisa Berenang

  • 10 Agt 2026 22:37 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, mengungkapkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Polsek Pahandut terhadap korban tenggelam di Sungai Kahayan sekitar Pelabuhan Rambang.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 10.50 WIB di Sungai Kahayan Jalan Riau, dengan identitas korban yakni seorang anak laki-laki berinisial MK berusia 12 tahun.

“MK merupakan warga Kompeks Kampung Baru yang berlokasi di kawasan Jalan Cimpedak, serta menjadi korban tenggelam saat ia bersama teman-temannya sedang bermain sekaligus mandi di lokasi tersebut,” katanya, Senin 10 Agustus 2026.

Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, mengungkapkan bahwa peristiwa naas itu terjadi ketika korban sedang bercanda dan bermain tarik-tarikan dengan teman-temannya, hingga tanpa sadar mereka pun agak menjauh dari pinggiran sungai dan berada di area yang cukup dalam.

“Korban yang ternyata tidak bisa berenang pun akhirnya tenggelam dan hanyut terbawa arus Sungai Kahayan, setelah mengetahui hal itu teman-temannya pun langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar dan memberitahukannya kepada ayah korban,” katanya.

Upaya pencarian korban pun dilakukan oleh tim SAR gabungan dari Basarnas dan Direktorat Polairud Polda Kalteng bersama para relawan, yang juga turut dipantau oleh Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut dan korban tenggelam berhasil ditemukan, Senin siang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....