Menkum Pertegas Komitmen Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum WIPO
- 07 Jul 2026 20:07 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum terus memperkuat posisi diplomasi di bidang kekayaan intelektual pada tingkat internasional. Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rangkaian Sidang Majelis Umum WIPO (World Intellectual Property Organization) di Jenewa, Swiss, Senin 6 Juli 2026.
Dalam Dialog Tingkat Menteri, Supratman memaparkan komitmen Indonesia untuk terus mendorong perbaikan tata kelola royalti secara global melalui proposal yang telah dibahas sejak Desember 2025 pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR). Proposal tersebut menitikberatkan pada tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas guna memperkuat ekosistem hak cipta serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital bagi industri kreatif.
"Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama, selain musik ada keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi serta remunerasi," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Selain itu, Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi yang tengah berlangsung di UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News. Menurut Supratman, inisiatif tersebut bersifat komplementer dan akan semakin memperkuat dialog berbasis hak cipta yang saat ini terus didorong Indonesia melalui WIPO.
"Inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional kita," kata Supratman.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang akan diselenggarakan di Bali pada Oktober 2026. Forum tersebut akan mempertemukan negara-negara anggota WIPO untuk membahas penguatan tata kelola royalti lintas negara.
Sebelum Dialog Tingkat Menteri berlangsung, Menteri Hukum juga mengadakan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan tersebut, Daren Tang menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Indonesia dalam menginisiasi pembahasan tata kelola royalti dan mendorong agar komunikasi dengan seluruh 194 negara anggota WIPO terus diperkuat. Pembahasan lanjutan mengenai usulan Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa langkah yang ditempuh Kementerian Hukum menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.
"Penguatan tata kelola royalti yang diperjuangkan Indonesia di forum internasional merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pencipta, musisi, jurnalis, dan seluruh pemegang hak cipta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui peningkatan layanan kekayaan intelektual serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta," kata Hajrianor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....