KBRN, Padang : Oditurat Militer I – 04 Padang, Selasa, (24/5/2022) memusnahkan barang bukti sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum. Diantara barang bukti yang dibakar terdapat diantaranya narkotika, senjata tajam, senjata api dan peralatan lainnya.
Oditur Jendral TNI, Marsekar Muda Reki Irene Lumme kepada RRI mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bermacam perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan militer militer dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Oditurat Militer !-04 Padang. Barang bukti perkara dibakar pada dua drum yang telah disediakan dan disaksikan langsung oleh Orjen TNI. Menurut Marsekal Muda Reki Irene Lumme, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen otmil dalam menciptakan prajurit TNI yang profesional jauh dari pelanggaran hukum yang zdiperbuat.
" Bagaimana menciptakan prajurit yang bersih, jauh dari penyalahgunaan narkoba yang tidak saja merugikan diri sendiri, namun juga masyarakat dan negara," ungkap Reki Irene Lumme di sela - sela pemusnahan barang bukti.
Selaku eksekutor, selain pemusnahan barang bukti narkotika, Otmil I-04 Padang yang sebelumnya membawahi beberapa provinsi juga memusnahkan senjata api dan senjata tajam. Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan prajurit TNI dapat lebih memotivasi diri dengan meningkatkan kinerja dan menjadi panutan bagi masyarakat.
Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum dimulai pukul 10.00 Wib yang sebelumnya didahului dengan upacara di halaman kantor Otmil !-04 Padang dengan inspektur upacara Orjen TNI, Marsekal Muda Reki Irene Lumme.
0 Komentar