KBRN, Padang : Jika tidak ada aral merintang, Selasa depan Otmil I-04 Padang melakukan pemusnahan barang bukti untuk perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut diungkapkan Kepala Oditurat Militer I- 04, Letnan Kolonel Chk Dhini Aryanti melalui Mayor Fadli, Selasa, (17/5/2022).
Dikatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari Selasa mendatang berasal dari 92 perkara yang masuk ke ranah hukum terhitung sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Bermacam jenis barang bukti yang akan dimusnahkan petugas. Selain narkoba juga terdapat handphone, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Pemusnahan barang bukti rencananya dihadiri Orjen TNI dari Jakarta.
Mengenai proses pemusnahan barang bukti tersebut, Mayor Fadli menjelaskan tidak ada penentuan batas waktu pemusnahan barang bukti. Penentuan jadwal tergantung situasi dan kondisi dan banyaknya barang bukti yang akan dimusnahkan pada waktu bersamaan.
Hal lain yang menyebabkan lamanya proses pemusnahan barang bukti hingga terkadang membutuhkan waktu bertahun-tahun disebabkan wilayah kerja Otmil I-04 Padang yang sudah dibatasi. Sebelumnya wilayah kerja Otmil I-04 Padang membawahi beberapa provinsi, namun sekarang hanya terfokus pada satu wilayah kerja yakni Sumatera Barat.
0 Komentar