KBRN, Padang :Tempat hiburan malam yang beroperasi di masa pandemi Covid19 tetap menjadi target pengawasan aparat dari jajaran Polda Sumatera Barat. Dalam kenyataannya, tidak sedikit tempat hiburan malam yang disambangi petugas melalaikan penerapan prokes sehingga perlu pengawasan secara berkesinambungan dengan memberikan sanksi kepada pemilik usaha yang membandel dari ketentuan.
Dalam perbincangannya dengan RRI, Senin, (30/11/2020), Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu Setianto menuturkan, tempat hiburan malam yang membuka pelayanan di masa pandemi wajib menerapkan persyaratan yang ditetapkan diantaranya wajib menggunakan masker, menyediakan alat cici tangan, hand sanitizer dan lainnya.
"Ya tempat hiburan malam diizinkan buka dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dan sebelum pukul 00.00 Wib sudah diwajibkan tutup," ujar Satake Bayu.
Dari pengawasan yang dilakukan petugas ke berbagai lokasi, masih ditemukan tempat hiburan malam yang komit menjalankan protokol kesehatan. Hal lain yang juga tetap diingatkan petugas terkait jam operasional yang mesti dipatuhi pemilik usaha. Di masa pandemi ini, aktifitas dibedakan dari kondisi normal. Operasional tempat hiburan malam hanya diberlakukan hingga pukul 00.00 Wib.
Dengan pembatasan tersebut diharapkan penularan wabah Corona dapat ditekan. Operasi petugas ke tempat hiburan malam tidak jarang berhasil menjaring aksi kejahatan yang menggunakan tempat hiburan malam sebagai area transaksi peredaran narkoba dan minuman beralkohol lainnya.
0 Komentar