Satpol PP Padang Bongkar Warung Liar di Trotoar Kecamatan Padang Utara
- 06 Jun 2026 06:37 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan bangunan liar berupa lapak warung yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Padang Utara, Jumat, 5 Juni 2026. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer mengatakan tindakan pembongkaran dilakukan setelah petugas sebelumnya memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik warung. Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan, pemilik usaha tidak mengindahkan imbauan tersebut sehingga penertiban terpaksa dilaksanakan.
Harvi menyebutkan keberadaan lapak di atas trotoar dinilai menghambat akses masyarakat yang menggunakan fasilitas publik. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.
Harvi Dasnoer menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di ruang publik. Fasilitas umum harus tetap difungsikan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami sebelumnya telah memberikan teguran secara persuasif kepada pemilik bangunan. Namun karena tidak ditindaklanjuti, maka penertiban akhirnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Harvi menegaskan seluruh tahapan penertiban dilaksanakan secara humanis, terukur, dan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP). Pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama sebelum dilakukan tindakan penegakan aturan.
“Kami selalu mengedepankan cara-cara yang humanis dalam setiap penertiban. Akan tetapi, apabila pelanggaran terus berlangsung, tindakan tegas tetap akan dilakukan demi menjaga kepentingan masyarakat dan ketertiban umum,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....