Ahli Hukum Unand: Pengakuan Tanah Adat Dinilai Harus Disertai Perlindungan Nyata

  • 24 Mei 2026 01:02 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Universitas Andalas (Unand) menegaskan pentingnya perlindungan nyata terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat di tengah perkembangan hukum agraria nasional. Guru Besar Fakultas Hukum Unand, Prof. Kurnia Warman menyebutkan pengakuan hukum tidak cukup berhenti pada aspek formal semata.

Kurnia mengatakan negara perlu menghadirkan perlindungan konkret melalui pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, hingga kepastian hukum atas tanah ulayat. Langkah tersebut penting agar hak masyarakat adat tetap terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Kurnia Warman menjelaskan Indonesia sebagai negara multietnis memiliki beragam sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat. Sebelum terbentuknya negara modern, masyarakat hukum adat telah memiliki aturan tersendiri dalam mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam.

Ia menilai pembangunan hukum agraria nasional harus tetap menghormati keberadaan hukum adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 juga disebut telah menempatkan hukum adat sebagai bagian dari hukum positif dalam sistem agraria nasional.

“Peradilan negara telah banyak menggali dan mengakui nilai-nilai hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat. Berbagai putusan pengadilan, khususnya di Sumatera Barat, telah memperkuat kedudukan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat," ucapnya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurutnya, praktik peradilan di Minangkabau menunjukkan konsistensi hakim dalam menggunakan hukum adat sebagai dasar pertimbangan perkara sako dan pusako. Ia juga menyoroti pentingnya pelayanan administrasi pertanahan yang berpihak kepada masyarakat hukum adat melalui reforma agraria dan legalisasi aset tanah adat.

Ahli Hukum Unand, Prof. Kurnia Warman menambahkan praktik sertifikasi tanah kaum di Sumatera Barat menjadi contoh kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat tanpa menghilangkan sifat komunal tanah ulayat. Meskipun demikian, Ia mengingatkan masih terdapat tantangan berupa konflik agraria, rendahnya produktivitas lahan, hingga beban administrasi dan pajak yang membuat masyarakat enggan mendaftarkan tanah adatnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....