Muzaki dan Mustahik, Ini Kategori Menurut Baznas Nunukan
- 08 Mar 2025 08:26 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Kategori muzaki dan mustahik telah diatur secara hukum dalam Islam. Muzaki adalah orang-orang yang mampu, atau "Al-aghniya". Kemampuan dalam zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan mendasar.
Ketua Baznas Nunukan, H. Zahri Fadli, S.Pd.I.,M.Pd.I., menjelaskan bahwa kategori muzaki dan mustahik telah diatur secara hukum. Muzaki adalah kategori "Al-Aghniya" atau orang-orang yang mampu. Namun, kemampuan dalam konteks zakat fitrah berbeda dengan kemampuan dalam konteks zakat mal.
"Kalau muzaki dan mustahik itu kan memang secara hukum sudah diatur. Tentu kategori muzaki itu adalah kategori Al-Aghniya orang-orang yang mampu. Nah kemudian mampu dalam konteks zakat fitrah berbeda dengan mampu dalam konteks zakat mal," ujar H. Zahri Fadli, Sabtu (08/03/2025).
Dalam konteks zakat fitrah, seseorang tidak harus kaya untuk wajib membayar zakat. Selama ia memiliki kebutuhan untuk makan satu hari ke depan, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Sedangkan dalam zakat mal, ada nisab tertentu yang harus dipenuhi, seperti pada zakat profesi, pertanian, dan peternakan.
"Jadi mampu dalam konteks zakat fitrah itu tidak mesti kaya. Tapi ketika dia masih memiliki kebutuhan untuk bisa satu hari ke depan yang dia makan, maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Kalau zakat mal tentu ada nisab tertentu yang harus terpenuhi, misalnya zakat, profesi pertanian, kemudian peternakan dan sebagainya itu ada kader minimal yang dia miliki, kemudian wajib dia keluarkan," tambah H. Zahri Fadli.
Baznas Nunukan berharap, penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang kategori muzaki dan mustahik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....