Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Narkotika Terbanyak
- 04 Jun 2026 10:45 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Kejaksaan Negeri Nunukan musnahkan barang bukti 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
- Kasus narkotika mendominasi dengan 19 perkara dan barang bukti narkotika seberat 6,94 gram
- Pemusnahan mencakup berbagai jenis perkara dari wilayah hukum Kejari Nunukan, termasuk Sebatik dan Pelabuhan Tunon Taka
RRI.CO.ID, Nunukan – Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai bagian dari rutinitas pengelolaan barang bukti pasca-putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari total 47 perkara tersebut, 19 diantaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti seberat 6,94 gram. Selain itu, terdapat 8 perkara pencabulan, 6 perkara pencurian, 5 perkara penganiayaan, 2 perkara perdagangan, dan 1 perkara kebakaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, di sela kegiatan pemusnahan.
"Jadi 47 perkara ini ada 19 perkara narkotika dengan berat 6,94 gram. Ada kasus penganiayaan juga ada 5 perkara, pencurian 6 perkara, pencabulan 8 perkara, perdagangan 2 perkara, kebakaran 1 perkara," katanya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur rutin Kejari Nunukan dalam mengelola barang bukti secara tertib dan transparan.
Seluruh perkara yang dimusnahkan berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nunukan dengan lokasi kejadian yang bervariasi. Beberapa perkara berasal dari Pulau Sebatik dan kawasan Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan.
"Jadi rincian-rincian dari perkara yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan kegiatan rutinitas kita ya, terkait dengan masalah barang bukti yang sudah putus oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini mencerminkan komitmen Kejari Nunukan dalam menegakkan kepastian hukum pasca putusan pengadilan. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sesuai dengan akumulasi perkara yang telah memiliki putusan inkrah.
"Asalnya ya untuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nunukan. Variatif, ada yang memang di Sebatik, ada yang di daerah Pelabuhan Tunon Taka. Ada beberapa tempat lah kejadian itu yang jelas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nunukan," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....