Kewenangan Kejari Nias Selatan Lakukan Pemulihan Aset & Keuangan Negara
- 31 Jul 2026 17:50 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan – Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan pemulihan aset hasil tindak pidana dilakukan melalui rangkaian kegiatan mulai dari pelacakan, penyitaan, hingga pelelangan dan pengembalian aset. Dana dari hasil lelang barang bukti yang memiliki nilai ekonomis juga disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nias Selatan, Emil Brunner, SH., MH., dalam Dialog "Jaksa Menyapa" bersama RRI, Jumat 31 Juli 2026.
Emil menjelaskan, dasar hukum pemulihan aset tertuang dalam Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Prosesnya dimulai dengan penelusuran dan pelacakan aset atau asset tracking. Tahap ini dilakukan untuk memetakan keberadaan aset hasil tindak pidana milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat dijadikan pengganti kerugian negara.
Menurutnya, Pengelolaan barang bukti itu dapat berasal dari hasil tindak pidana baik memiliki nilai ekonomi atau tidak. Pemulihan keuangan negara didapat dari hasil lelang dari barang yang memiliki nilai ekonomi," ujarnya.
" Ada barang bukti yang memiliki nilai ekonomis, kita lacak sesuai historisnya, disita dan dilakukan pelelangan", ujarnya
Setelah dilacak, kejaksaan melakukan pengamanan dan penyitaan. Bentuknya berupa pemblokiran aset agar tidak dipindahtangankan, dihilangkan, atau disembunyikan. Barang bukti dan benda sitaan yang memiliki nilai ekonomis kemudian dipelihara dan dikelola dengan baik agar nilainya tidak mengalami penurunan.
"Satu terpidana yang telah ditetapkan, dapat kita lakukan penyitaan pada aset dan barang bukti. Dan apabila barang yang didapatkan itu memiliki nilai ekonomis, maka kejaksaan akan menjaga dan pelihara barang tersebut agar nilainya tidak turun", kata Emil.
Tahap selanjutnya adalah perampasan dan penjualan. Hal ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset kemudian dilelang secara umum melalui KPKNL atau disetor langsung ke Kas Negara.
"Melaksanakan perampasan aset berdasarkan kekuatan pengadilan, dan melakukan lelang di KPKNL. Setelah lelang maka akan dikembalikan ke Kas Negara. Pengembalian aset juga kepada korban atau terdakwa sesuai putusan pengadilan", ujarnya.
Emil menambahkan, tahapan penelusuran, penyitaan, pemeliharaan, hingga perampasan dapat dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan. Sementara penjualan melalui lelang baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan.
"Untuk tahapan perampasan aset, penyitaan dilakukan pada saat penyidikan atau penuntutan. Setelah putusan pengadilan, baru dilakukan lelang", ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....