KBRN, Jakarta: Polisi menahan pakar telematika Roy Suryo usai diperiksa, Jum'at (5/8/2022) sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Roy menjadi tersangka terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Jum'at (5/8/2022).
Zulpan mengatakan, Roy ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jum'at (5/8/2022) malam.
"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (Jum'at 5 Agustus, red)" ucapnya.
Zulpan menyebut, Roy dijerat dengan pasal penistaan agama.
"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," katanya, menegaskan.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendapat keterangan tambahan terkait unggahan meme tersebut.
"Iya, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," ujar Zulpan, Kamis (4/8/2022).
Diketahui, mantan Menpora ini dilaporkan oleh dua pelapor berbeda karena unggahan meme tersebut di akun Twitternya.
0 Komentar