KBRN, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mapolres Kota Cirebon, Jawa Barat.
KPK terus mendalami keterangan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi itu suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2019.
“Penyidik KPK memeriksa 6 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat) terkait kasus proyek infrastruktur di Pemkab Indramayu, Jawa Barat,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Keenam saksi tersebut yang diperiksa masing-masing Abdullah Zaini Kasubag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Indramayu, Heru Purwanto Kabid Tata Teknis Irigasi Pemkab Indramayu dan Omat Kasubdit Prasarana Wilayah Bappeda Pemkab Indramayu.
Kemudian saksi Bahrudin PNS/ASN Staf Sub Bagian Perencanan dan Evaluasi.Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Noviantoro Nugroho Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Pemkab Indramayu dan Muhammad Firmansyah Staf Pelaksana Dinas PUPR Pemkab Indramayu.
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Kantor Kepolisian Resort (Mapolres) Cirebon Kota, Jalan Veteran Nomor 5, Kebonbaru, Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat,” pungkas Ali Fikri.
0 Komentar