KBRN, Jakarta: Bea Cukai Bengkulu mencatat hingga pertengahan Juni 2022 berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 260 ribu batang rokok. Rokok ilegal tersebut berpotensi kerugian mencapai Rp 194 juta.
"Penindakan rokok ilegal ini dari berbagai merk," kata Kepala Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu Dadang Sudarman dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Selasa (28/6/2022).
Dadang mengungkapkan penindakan rokok ilegal ini karena kebanyakan rokok tersebut tanpa pita cukai.Selain itu, rokok tersebut mempunyai pita cukai palsu.
"Pemalsuan itu kurang lebih sama seperti pemalsuan uang. Pita cukai itu salah satu instrumen itu bentuknya hampir mirip dengan uang. Jadi ya mencetak cetak seperti biasa kemudian dilengketkan seperti itu dan dibuat semirip mungkin ya," ucap Dadang.
Untuk mengetahui rokok tanpa pita cukai, maka digunakan sinar UV dan menambah alat kimia untuk mengetahuinya keaslian pita cukai.
Diketahui, pada tahun 2021, Bea Cukai Bengkulu telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 1.200.000 batang. Pada tahun 2020, pihaknya menindak rokok ilegal sebanyak 1.500.000 batang.
"Untuk sementara trennya turun, tapi pasti kita akan genjot lagi (penindakan)," kata Dadang.
Pihak Bea Cukai serius untuk terus melakukan penindakan rokok ilegal dengan program Gempur Rokok Ilegal. Bahaya rokok ilegal selain kehilangan penerimaan negara, juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak ada standarnya.
0 Komentar