KBRN, Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan, pihaknya mendukung dan menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditetapkan Kejaksaan Agung terjadi pada2016-2021.
Pernyataan, ini disampaikannya menyusul ditetapkannya salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka, Kamis (19/5).
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” btegas Suhanto dalam siaran pers yang diterima, Minggu (22/5/2022).
Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan.
Untuk itu, Kemendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Suhanto, Mendag telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai diseluruh unit Kemendag.
“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan. Kemendag selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasionalsertamerugikan masyarakat,” kata Suhanto.
Suhanto memastikan, perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi.
“Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi,”ujarnya.
Selain itu, Kemendag mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, sebagai tersangka terkait kasus impor baja.
0 Komentar