Kemenbud Terapkan Efisiensi Anggaran untuk Penetapan Cagar Budaya Nasional 2026

  • 02 Sep 2026 21:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggaran penetapan Cagar Budaya 2026 relatif kecil, terutama untuk kajian, transportasi, penginapan, rapat, dan honorarium sesuai standar.
  • Penanganan Cagar Budaya disesuaikan tingkat kerusakan, termasuk intervensi pemerintah terhadap situs dengan kondisi berat seperti Keraton Solo.
  • Kemenbud mendorong perlindungan makam pahlawan dan bangunan bersejarah, termasuk peninggalan tokoh nasional yang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menegaskan anggaran penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026 tidak besar. Hal itu dikarenakan pemerintah telah menerapkan efisiensi penggunaan anggaran negara yang ketat.

Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon mengatakan kebutuhan anggaran lapangan disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kerusakan setiap Cagar Budaya. Pemerintah terlebih dahulu mencatat dan memverifikasi kondisi situs sebelum menentukan bentuk intervensi yang diperlukan secara tepat dan terukur.

"Jumlahnya tidak banyak, ongkos saja dan transportasi, hotel, paling itu saja, honorarium diberikan sesuai standar," katanya dalam Taklimat Media: Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2026, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2026. Ia menjelaskan, penanganan Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil verifikasi agar intervensi pemerintah tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing lokasi tersebut.

Menurutnya, pemerintah memberikan perhatian lebih pada Cagar Budaya dengan tingkat kerusakan berat yang membutuhkan penanganan segera dari pemerintah pusat. Salah satu contohnya Keraton Solo yang mengalami kerusakan parah sehingga membutuhkan intervensi pemerintah secara menyeluruh dan terukur di lapangan.

"Sekarang misalnya kita intervensi Cagar Budaya Nasional seperti Keraton Solo, kerusakannya parah, kita lakukan intervensi," ujarnya. Ia menyebut intervensi serupa juga dilakukan pada bangunan bersejarah lainnya yang dinilai membutuhkan dukungan pelestarian pemerintah secara serius.

Selain situs berukuran besar, pemerintah juga menaruh perhatian pada Cagar Budaya kecil seperti makam tokoh bersejarah nasional yang penting. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas perlindungan warisan sejarah sekaligus memastikan peninggalan tokoh bangsa tetap terjaga dan dirawat berkelanjutan.

"Pahlawan setiap tahun ada penetapannya juga, itu rencana ke depan kita jadikan pahlawan nasional," ujarnya. Ia mengatakan pemerintah berencana mendorong penetapan makam pahlawan nasional sebagai Cagar Budaya Nasional secara bertahap bersama pemerintah daerah.

Sebagian makam pahlawan telah ditetapkan, namun masih banyak lokasi bersejarah yang membutuhkan proses kajian dan penetapan resmi. Beberapa makam tokoh seperti Cut Nyak Dhien, Pangeran Diponegoro, dan Imam Bonjol disebut telah berstatus Cagar Budaya melalui proses penetapan pemerintah.

Pemerintah tetap membuka peluang penetapan baru seiring bertambahnya daftar pahlawan nasional dan situs bersejarah yang perlu dilindungi. Ia juga membuka peluang perlindungan terhadap bangunan yang berkaitan dengan sejarah Indonesia untuk generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....