ESDM Pastikan Pengembangan PLTP Gunung Ungaran Dilakukan Bertahap

  • 02 Sep 2026 15:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian ESDM memastikan pengembangan PLTP Gunung Ungaran dilakukan bertahap dengan berbasis kajian teknis dan lingkungan
  • PLTP Gunung Ungaran berkapasitas sekitar 55 MW ditargetkan beroperasi pada 2031 setelah seluruh tahapan dipenuhi
  • Pengembangan proyek juga memperhatikan Candi Gedong Songo, masyarakat, tata ruang, lingkungan, dan kawasan sekitar

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian ESDM menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran dilakukan bertahap dengan mengedepankan kajian teknis dan perlindungan lingkungan. Proses pengembangan juga mempertimbangkan keselamatan, kondisi sosial masyarakat, serta pelestarian kawasan cagar budaya di sekitarnya.

Pengembangan PLTP tersebut mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Kawasan pengembangan tersebut juga mencakup perhatian terhadap keberadaan situs cagar budaya Candi Gedong Songo.

"Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya," ujar Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 MW. Pembangkit tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2031 setelah seluruh tahapan pengembangan berhasil dilalui sesuai ketentuan.

Sebelum pembangunan dilakukan, pengembang perlu memperoleh kepastian mengenai karakteristik dan potensi reservoir melalui penelitian serta eksplorasi. Hasil rangkaian kegiatan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelayakan pengembangan panas bumi pada tahap berikutnya.

Anggia menjelaskan pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan. Kajian tersebut juga digunakan dalam menentukan target reservoir dan lokasi pengeboran sesuai dengan kebutuhan teknis.

"Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan," kata Anggia.

Pelestarian Candi Gedong Songo menjadi pertimbangan penting dalam seluruh proses pengembangan panas bumi Gunung Ungaran. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi zona inti, penyangga, dan pengembangan di kawasan tersebut.

Pengembangan panas bumi harus memperhatikan batas serta ketentuan zonasi yang berlaku demi menjaga kawasan cagar budaya. Setiap rencana kegiatan juga wajib mengacu pada prinsip pelestarian yang berlaku di wilayah tersebut.

"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," ucapnya.

Selain lokasi kegiatan, penggunaan lahan dalam pengembangan panas bumi Gunung Ungaran juga dinilai perlu dipahami secara proporsional. Dari total 100 persen wilayah kerja panas bumi, lahan PLTP berkapasitas 55 MW digunakan di bawah satu persen.

Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan relatif terbatas berdasarkan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, dan ketentuan lingkungan. Aspek tata ruang juga menjadi pertimbangan dalam menentukan penggunaan lahan untuk kegiatan pengembangan tersebut.

Pemerintah turut mengkaji kebutuhan air, potensi dampak lingkungan dan masyarakat, serta langkah pengelolaannya secara menyeluruh. Pemetaan sosial juga dilakukan untuk memahami kondisi masyarakat, penggunaan lahan, lingkungan, dan tata ruang sekitar.

"Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu," ujar Anggia.

Pengembangan PLTP Gunung Ungaran merupakan proses jangka panjang sejak WKP Ungaran ditetapkan pemerintah pada 2007. Pengalaman Dieng menjadi pembelajaran untuk membangun sinergi pengembangan energi dengan budaya, pariwisata, pertanian, lingkungan, dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....