DPRK AcehJaya Audiensi MAA Aceh Barat, Konsultasikan Rancangan Qanun Pelestarian

  • 11 Jun 2026 21:06 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID,Meulaboh – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya melakukan audiensi ke Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat, 10 Juni 2026

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua MAA Aceh Barat, Tgk H Mawardi Nyak Man, didampingi Bidang Pendidikan MAA Aceh Barat, Said Mardha Abbas, ST, M.Si.

Ketua MAA Aceh Barat, Tgk H Mawardi Nyak Man, Kamis 11 Juni 2026 mengatakan kunjungan anggota DPRK Aceh Jaya tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan terkait substansi rancangan qanun yang sedang disusun guna memperkuat pelestarian dan pengembangan adat istiadat di Kabupaten Aceh Jaya.

Menurutnya, keberadaan qanun yang mengatur adat istiadat sangat penting sebagai landasan hukum dalam menjaga nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta memperkuat peran lembaga adat di tengah masyarakat.

“Pelestarian adat istiadat harus terus diperkuat melalui regulasi yang jelas sehingga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur dapat tetap terjaga dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman,” kata Mawardi.

Ia menambahkan, MAA Aceh Barat menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat eksistensi adat dan budaya Aceh melalui produk hukum daerah yang berpihak pada pelestarian adat.

Sementara itu, Koordinator Anggota DPRK Aceh Jaya yang melakukan audiensi, Hj Fitri Maya Lisa, S.Sos, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan referensi, masukan, dan pengalaman dari MAA Aceh Barat terkait penguatan regulasi adat di tingkat kabupaten.

Menurutnya, penyusunan Rancangan Qanun tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat membutuhkan berbagai masukan dari lembaga yang memiliki pengalaman dalam pembinaan dan pengembangan adat di Aceh.

“Kami berharap melalui konsultasi ini dapat memperoleh berbagai masukan yang konstruktif sehingga rancangan qanun yang sedang disusun nantinya benar-benar mampu menjadi payung hukum dalam melestarikan dan mengembangkan adat istiadat di Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Fitri Maya Lisa.

Ia menegaskan, DPRK Aceh Jaya berkomitmen untuk mendorong lahirnya regulasi yang dapat memperkuat peran lembaga adat, menjaga nilai-nilai budaya lokal, serta mendukung pembangunan masyarakat yang tetap berlandaskan adat dan budaya Aceh.

Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diskusi yang konstruktif, dengan harapan rancangan qanun tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian adat istiadat serta memperkuat identitas budaya masyarakat Aceh Jaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....