Tiga Pelanggar Qanun Syariat Islam Dicambuk di Meulaboh

  • 10 Jun 2026 23:05 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Tiga terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di depan umum di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu 10Juni 2026.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Pengadilan Negeri Meulaboh, Darma Subakti, mengatakan dua terpidana merupakan pelanggar Qanun Syariat Islam dalam perkara maisir atau judi online.

“Dua terpidana kasus maisir dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan menjalani uqubat cambuk sebanyak 10 kali,” kata Darma Subakti.

Selain itu, satu terpidana lainnya merupakan pelanggar Qanun Syariat Islam dalam perkara zina. Terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Darma, pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan oleh algojo atau eksekutor yang telah ditunjuk dan berlangsung di hadapan masyarakat sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

“Ketiga terpidana telah dieksekusi oleh eksekutor di hadapan masyarakat di Lapangan Teuku Umar Meulaboh,” ujarnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah, serta masyarakat yang hadir di lokasi.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....