Tim Resmob Polres Aceh Jaya Ringkus Pelaku Penipuan Emas Campuran

  • 28 Mei 2026 23:11 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Calang – Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya mengmakan Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (29), warga Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas campuran yang merugikan pemilik Toko Emas Mulia Jaya, Calang, hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum dan Kanit Resmob, serta mendapat dukungan dari Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Jumat 22 Mei 2026 di kawasan Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi Selasa 26 Mei 2026 Menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini yang berlokasi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

“Pelaku datang ke toko emas dengan maksud menjual perhiasan berupa cincin dan gelang. Setelah dilakukan pengecekan awal terhadap keaslian emas, korban kemudian melakukan transaksi pembayaran senilai Rp67.200.000,” jelas IPTU Julian.

Namun, setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban melakukan proses pemotongan dan peleburan terhadap emas tersebut. Saat itulah diketahui bahwa emas tersebut telah bercampur dengan logam perak dan bukan emas murni seluruhnya.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Jaya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pengumpulan bahan keterangan, hingga penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, tanpa perlawanan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Julian Zairi.

“Kurang dari 1×24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan. Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....