Advokat Tegaskan Pelaku Narkoba Tetap Berhak Didampingi

  • 23 Apr 2026 11:04 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Pendampingan hukum bagi pelaku narkoba kerap disalahpahami publik sebagai bentuk pembelaan terhadap kejahatan. Padahal, dalam perspektif hukum, setiap orang termasuk tersangka narkotika memiliki hak yang tidak bisa diabaikan.

Hal itu ditegaskan advokat, Bahrul Ulum dalam dialog interaktif di RRI Meulaboh. Ia menyebut, kehadiran advokat bukan untuk “membebaskan pelaku”, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan. “Advokat itu bagian dari sistem hukum. Kami memastikan hak asasi manusia tetap dijamin, bahkan bagi mereka yang diduga melakukan tindak pidana,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Menurutnya, dalam kasus narkoba yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, pendampingan hukum bahkan bersifat wajib. Proses ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. Selain itu, advokat juga berperan mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran dalam proses penangkapan, termasuk kemungkinan adanya rekayasa atau prosedur yang tidak sah dalam pengumpulan barang bukti.

Dalam konteks ini, kehadiran advokat menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....