Sepasang Non-Muhrim Diamankan Warga Gampong Panggung
- 27 Feb 2026 21:28 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Perangkat Desa Gampong Panggung bersama Warga mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga bukan mahram di salah satu tempat ruko bisnis usaha, Jumat 27 Februari 2026.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pasangan tersebut diamankan oleh masyarakat setempat setelah diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh.
Perangkat gampong bersama tokoh masyarakat sempat melakukan musyawarah secara adat untuk mencari penyelesaian. Namun, musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan atau solusi.
Pihak gampong kemudian menyerahkan pasangan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, S.Ag, melalui Kepala Bidang WH, Lazuan. Sabtu 28 Februari 2026 Mengatakan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Iya penyidik PPNS pada Satpol PP dan WH masih melakukan pemeriksaan serta penyelidikan terhadap kedua terduga yang merupakan warga masyarakat dan terindikasi melanggar Qanun Syariat Islam,"tuturnya.
Pihak Satpol PP dan WH juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban serta menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....