Enam Terpidana Eksekusi Cambuk, Satu Tertunda karena Sakit

  • 15 Feb 2026 00:33 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tujuh terpidana jarimah maisir dan zina setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan hukuman berlangsung di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Jumat, 13 Februari 2026.

Dari tujuh terpidana, enam orang menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan. Sementara satu terpidana perkara zina belum dapat dieksekusi karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis.

Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Aditya Gunawan Putra, mengatakan eksekusi seharusnya dilakukan terhadap tujuh terpidana. Namun hanya enam orang yang memenuhi syarat kesehatan sehingga satu terpidana dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

Ia menjelaskan, dari tujuh terpidana tersebut terdiri atas lima perkara maisir dan dua perkara zina. Terpidana zina yang belum menjalani hukuman akan diprioritaskan pada kesempatan berikutnya setelah dinyatakan layak oleh tim medis.

“Sesuai ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh, terpidana yang telah menjalani masa penahanan selama tiga puluh hari mendapat pengurangan satu kali cambukan. Karena itu, dalam perkara maisir, hukuman yang awalnya sepuluh kali menjadi sembilan kali cambukan,” ucapnya.

Selain uqubat badan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa telepon seluler, kartu SIM, tangkapan layar perjudian daring serta sejumlah uang untuk dirampas. Barang bukti tersebut selanjutnya dimusnahkan atau disetorkan ke kas negara, dan para terpidana turut dibebankan biaya perkara.

Untuk terpidana penyedia fasilitas maisir, hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yakni dua puluh satu hingga tiga puluh kali cambukan setelah dikurangi masa penahanan. Sementara dalam perkara zina, majelis hakim menjatuhkan uqubat hudud berupa seratus kali cambuk di muka umum.

Eksekusi dilaksanakan oleh algojo di bawah pengawasan jaksa, aparat keamanan, dan tenaga kesehatan. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....