Ribuan Obat Tradisional Ilegal Disita di Aceh Barat

  • 24 Jan 2026 14:57 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menerima penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana di bidang kesehatan dari Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh pada Rabu, 21 Januari 2026. Penyerahan Tahap II dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh penyidik BBPOM Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat, menandai selesainya proses penyidikan dan siap memasuki tahap penuntutan.

Tersangka dalam perkara ini berinisial YU (55), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. YU diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu, serta tidak memiliki perizinan berusaha. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 12 November 2025 di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Abadi, Desa Rundeng, serta Kompleks Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Angka 181 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam penyerahan Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa ribuan produk obat tradisional dan jamu ilegal dalam berbagai merek dan kemasan. Barang bukti tersebut meliputi kapsul dan serbuk obat tradisional seperti Urat Kuda, Beruang Emas, Liong, Libido Super, Gemuk Sehat Idaman, Hajar Jahanam, KBM Kapsul, serta produk herbal impor seperti Africa Black Ant dan Pi Kang Shuang, dengan total mencapai ribuan kotak dan bungkus.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menyebutkan bahwa peredaran obat tradisional ilegal masih kerap ditemukan dan berpotensi terus berulang, khususnya melalui jalur distribusi pasar tradisional.

“Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengedarkan obat tradisional tanpa izin,” ujar Ahmad Lutfi pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia menambahkan, dengan diterimanya Tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk akan segera menyiapkan administrasi pelimpahan perkara, termasuk surat dakwaan dan berkas pendukung lainnya, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh guna disidangkan.

“Kejaksaan juga merekomendasikan pemetaan dan pemantauan berkelanjutan terhadap potensi peredaran obat tradisional ilegal, serta peningkatan koordinasi lintas instansi agar proses penegakan hukum dan persidangan dapat berjalan optimal,” kata Ahmad Lutfi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....