Kejari Aceh Barat Musnahkan 230,96 Gram Sabu
- 23 Nov 2025 00:07 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 230,96 gram beserta puluhan barang bukti tindak pidana narkotika dan pidana umum lainnya. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Barat, Meulaboh, Jumat (21/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Barang bukti dimusnahkan berasal dari 25 berkas perkara tindak pidana umum yang ditangani sepanjang tahun 2025, masing-masing dari Polres Aceh Barat dan Polda Aceh. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya merupakan perkara narkotika dengan total sabu bruto 230,96 gram atau netto 216,56 gram, berikut barang bukti lain seperti bong, telepon pintar, korek api, timbangan digital, serta spet kaca.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara orang dan harta benda berupa kunci T, serta enam berkas perkara pidana umum lainnya yang meliputi barang bukti seperti pakaian.
Syahrir menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud sinergi dalam menjaga penegakan hukum serta ketertiban masyarakat di Aceh Barat. “Sebagai jaksa selaku eksekutor, kami wajib menjalankan amar putusan, salah satunya merampas barang bukti untuk dimusnahkan,” katanya menjelaskan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan. “Mari kita jadikan acara pemusnahan ini sebagai tekad bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh Barat,” ucap Syahrir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....