GeRAK Desak Polda Tuntaskan Laporan DPRK Aceh Barat
- 08 Nov 2025 16:20 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh : Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas laporan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat ke Polda Aceh yang dilayangkan sejak April 2024 lalu. Laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan lebih dari satu tahun.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mengatakan pihaknya menilai penting bagi kepolisian untuk bersikap terbuka terhadap publik terkait perkembangan kasus tersebut. “Kami meminta Polda Aceh menjelaskan sejauh mana proses penyelidikan laporan dugaan pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh,” ujarnya dalam siaran pers diterima RRI.co.id, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Edy, laporan itu sebelumnya disampaikan langsung oleh anggota DPRK Aceh Barat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Dalam laporan tersebut turut disorot dugaan pelanggaran prosedur perizinan, maladministrasi, hingga pungutan liar dalam pengelolaan pelabuhan.
“Sudah sepatutnya kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Edy. Ia menilai kejelasan hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi kerugian negara dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa intervensi.
GeRAK menilai penuntasan penyelidikan kasus tersebut penting dilakukan untuk membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan Pelabuhan Jetty Meulaboh. “Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” tambahnya.
Edy juga menekankan bahwa pelabuhan merupakan fasilitas umum yang seharusnya dikelola dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Setiap bentuk pungutan, kata dia, harus memiliki dasar regulasi yang jelas karena pelabuhan adalah simpul pelayanan publik dan sumber pendapatan daerah.
Selain itu, GeRAK meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat turut mengambil peran aktif dalam pengawasan pengelolaan pelabuhan. “Pemerintah harus melakukan audit, memeriksa izin, dan memastikan keterbukaan data agar publik tahu bagaimana aset daerah dikelola,” pungkas Edy Syahputra.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....