BPJS dan Kejaksaan Perkuat Penegakan Hukum JKN

  • 04 Nov 2025 22:07 WIB
  •  Meulaboh

KBRN Nagan Raya : Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Meulaboh bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka B. Wibisana, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Mahyuddin, dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025.

Perjanjian ini bertujuan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap badan usaha yang belum patuh dalam pendaftaran, pelaporan data pekerja, maupun pembayaran iuran.

Dalam sambutannya, Kajari Nagan Raya, Djaka B. Wibisana, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan, terutama terkait badan usaha yang menunggak iuran atau belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS.

“Kerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah berlangsung beberapa periode, umumnya terkait penegakan kepatuhan dalam pendaftaran maupun pembayaran iuran badan usaha yang menunggak,” ujar Djaka.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Mahyuddin, menekankan pentingnya dukungan lintas sektoral dalam meningkatkan cakupan dan keaktifan peserta JKN-KIS. Berdasarkan data per 1 Oktober 2025, cakupan kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Nagan Raya telah mencapai 96,91% dari total penduduk sebanyak 181.953 jiwa. Namun, masih terdapat sejumlah badan usaha yang belum memenuhi kewajiban hukum mereka.

“Melalui forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini, lintas sektor seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan dapat memberikan dukungan, terutama dalam menindaklanjuti badan usaha yang belum patuh, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan persuasif,” jelas Mahyuddin.

Selain penandatanganan kerja sama, forum ini juga membahas hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha di Nagan Raya. Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 7 badan usaha menunggak iuran dengan nilai mencapai lebih dari Rp11 juta. Dari jumlah tersebut, 5 badan usaha telah melunasi tunggakan, sementara 2 lainnya berkomitmen menyelesaikan kewajibannya dalam waktu dekat.

“Upaya penagihan iuran pada periode 2025 masih dapat dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan, sehingga belum ada pelimpahan melalui surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” tambah Mahyuddin.

Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap beberapa badan usaha, seperti PT Saloma, PT Azzam Mandiri Jadeh, dan PT Syukur Nikmat Nagan Lestari, terkait kewajiban pelaporan data dan pembayaran iuran. Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan pekerja dan pendaftaran badan usaha baru.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nagan Raya yang diwakili oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja, Isfan Diar, menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung upaya peningkatan kepatuhan badan usaha.

“Sebagai bentuk dukungan, kami siap memberikan data pekerja di setiap perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Nagan Raya. Data ini dapat menjadi bahan penyandingan bagi BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti perusahaan yang belum patuh,” ujar Isfan Diar.

Melalui forum dan kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut, diperoleh beberapa rekomendasi bersama antara Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Perizinan Kabupaten Nagan Raya.

“Selain penyandingan data yang diberikan Dinas Tenaga Kerja, forum juga sepakat untuk melakukan kunjungan bersama ke badan usaha yang belum patuh, baik terkait pelaporan pekerja maupun pembayaran iuran,” tutup Mahyuddin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....