LPPOM MPU Aceh Isi Materi PKU Pada Masyarakat

  • 27 Agt 2025 20:44 WIB
  •  Meulaboh

KBRN Banda Aceh : Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali mengisi materi terkait ilmu-ilmu keislaman kepada 39 peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan III MPU Kabupaten Aceh Tengah di Aula Hotel Linge Land, Minggu (24/8/2025).

Ketua majelis Permusyawaratan Ulama MPU Aceh Faisal Ali mengataka adapun materi yang di sampaikan yaitu makna fiqh secara syar'i adalah memahami hukum-hukum syari'at daripada dalil-dalil syariat.

"Pemahaman tentang hukum-hukum syari'at daripada dalil-dalil syariat, memahami hukum-hukum daripada dalil-dalil syariat yang sifatnya kepada operasional. Itulah yang dimaksudkan dengan fiqh secara kita artikan seperti itu," ujarnya Abu Faisal.

Dihadapan peserta PKU yang merupakan unsur kaum perempuan tersebut menjelaskan fiqh terbagi kebeberapa bidang pembahasan, seperti Fiqh Siyasah (terkait ibadah), Fiqh Muamalah (terkait jual beli, sewa-menyewa), Fiqh Munakahat (terkait pernikahan, perceraian), Fiqh Jinayah

Sementara itu Wakil Ketua LPPOM MPU Aceh, Cut Rafiqah juga memaparkan materi kepada peserta PKU terkait Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal. Disebutkan bahwa sesuai Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, LPPOM MPU Aceh diberikan kewenangan untuk melakukan sertifikasi produk halal menurut tuntunan syariah.

"Jadi tujuannya pemerintah memberi jaminan, kenyamanan, kepastian hukum terhadap produk yang dikonsumsi, ini tujuannya," jelasnya.

Lanjutnya LPPOM MPU Aceh dapat bekerjasama dengan instansi/lembaga lain dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya dalam hal standarisasi halal, penyelenggaraan SJPH, hingga pemeriksaan produk.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....